Larangan Memutuskan Perkara Saat Marah

 


Pesan :

Seorang hakim atau pemimpin hendaklah bijak dalam membuat keputusan. Jika ada perseteruan antara dua pihak, maka alangkah baiknya jika hakim itu tidak terbawa emosi dan memutuskan perkara antara mereka dengan kepala dingin. 

(Shohih Bukhori 6625)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama