Larangan mencegat kafilah dagang sebelum sampai ke pasar


-----------------

Sahih al-Bukhori:2013


عَنْ طَاوُس، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: 


لاَ تَلَقَّوْا الرُّكْبَانَ وَلاَ يَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ. قَالَ: فَقُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ: مَا قَوْلُهُ لاَ يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ؟ قَالَ: لاَ يَكُونُ لَهُ سِمْسَارًا.


Dari Thawus, dari Ibn Abbas ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda: 


Janganlah kalian cegat kafilah dagang (sebelum mereka sampai di pasar) dan janganlah orang kota menjualkan untuk orang desa. Dia (Thawus) berkata: Aku bertanya kepada Ibn Abbas: Apa arti sabda beliau janganlah orang kota menjualkan untuk orang desa? Dia menjawab: Janganlah seseorang menjadi perantara baginya.


Pesan :

1. Larangan mencegat kafilah dagang sebelum sampai ke pasar, kemudian membeli dari mereka sebelum mereka menjualnya di pasar karena dikhawatirkan akan merugikan orang lain.

2. Larangan bagi seorang penduduk kota untuk menjadi perantara bagi orang desa/penjual dari luar daerah tersebut dan menjual barang dagangannya (dagangan yang merupakan kebutuhan yang penting bagi masyarakat) dengan harga yang tinggi seperti menawarkan penjual agar dia menyimpan dagangannya dan menjualnya sedikit demi sedikit dengan harga yang tinggi. Syariat Islam melarang hal ini karena dapat merugikan penduduk kota tersebut. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama