Riba fadhl dan riba nasiah


------------------

Sahih al-Bukhori:2031


عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: 

لاَ تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ، وَلاَ تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلاَ تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.


Dari Abu Sa'id al-Khudri ra: Bahwa Rasulullah saw bersabda: 

Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali sama jumlahnya, dan janganlah kalian lebihkan yang satu atas yang lainnya. Janganlah kalian berjual beli perak dengan perak kecuali sama jumlahnya, dan jangan kalian lebihkan yang satu atas yang lainnya, dan janganlah kalian berjual beli yang diakhirkan (tidak hadir, ditangguhkan) dengan yang disegerakan (hadir).


Pesan :

Hadis ini mencantumkan dua jenis riba, yaitu riba fadhl dan riba nasiah. Contoh yang pertama adalah riba fadhl, yaitu satu pihak memberi lebih dari pihak yang lain. Dalam hadis disebutkan, dilarang berjual beli emas dengan emas, serta perak dengan perak kecuali dengan jumlah yang sama. Mungkin banyak dari kita yang tidak menyadari, bahwa tukar menukar uang pecahan yang sering terjadi di terminal bus, ketika anda ingin memecah uang rp 100.000, kemudian seseorang menawarkan pecahan uang namun hanya memberi kepada anda rp 90.000, maka itu sudah termasuk ke dalam riba. Bagian hadis yang kedua menjelaskan riba nasiah, yaitu jika transaksi tidak dilakukan secara kontan atau cash, melainkan ditangguhkan. Contohnya dalam transaksi penukaran emas, satu pihak membawa emas miliknya, sedangkan pihak kedua tidak membawanya dan mengatakan bahwa akan membawanya besok, maka itu termasuk riba nasiah yang dilarang dalam Islam.


via Satu Hari Satu Hadis

Download aplikasi Satu Hari Satu Hadis di sini : http://bit.ly/satuharisatuhadis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama