Al- Najsy


------------------

Sahih al-Bukhori:1998


عَÙ†ْ ابْÙ†ِ عُÙ…َرَ رَضِÙŠَ اللَّÙ‡ُ عَÙ†ْÙ‡ُÙ…َا Ù‚َالَ: 

Ù†َÙ‡َÙ‰ النَّبِÙŠُّ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ عَÙ†ْ النَّجْØ´ِ.


Dari Ibn Umar ra, dia berkata: 


Nabi saw melarang dari menambahkan harga barang dagangan yang mengandung unsur penipuan terhadap orang lain.


Pesan :

al-Najsy dapat berupa dalam beberapa bentuk:

 1. Seorang pedagang dan seseorang lagi bersepakat untuk menipu pembeli, orang tersebut memanas-manasi sang pembeli untuk membeli dengan harga yang tinggi, misalnya dengan mengatakan bahwa ini barang yang langka atau hanya bisa didapatkan dari kota A, sehingga sang pembeli tertipu dan membelinya dengan harga yang mahal.

2. al-Najisy atau penipu bekerja sendiri menipu sang pembeli tanpa sepengetahuan penjual.

3. Sang penjual menipu pembeli tanpa bantuan orang lain, yaitu dengan mengatakan: Saya membeli barang ini dengan harga sekian (harga tersebut fiktif dan sangat tinggi), karena itu saya menjualnya kepadamu dengan harga sekian. Ketiga bentuk tersebut adalah rupa al-Najsy, yang diharamkan dalam Islam karena mengandung penipuan yang merugikan pembeli.



via Satu Hari Satu Hadis

Download aplikasi Satu Hari Satu Hadis di sini : http://bit.ly/satuharisatuhadis

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama