Sidang gugatan Kemenag dan pendirian tempat ibadah di Kota Cilegon deadlock

 

Sidang mediasi perkara gugatan Kemenag Yakut Cholil Chaumas dan pendirian tempat ibadah HKBP Maranatha di Pengadilan Negeri Serang dengan No Perkara 151 mengalami gagal kesepakatan atau deadlock dan tidak ada hasil temu antara pihak penggugat dan tergugat.

Dalam sidang yang digelar di PN Serang pada Kamis (3/11) tersebut Kuasa Hukum HKBP Maranatha dan Panitia pendirian rumah ibadah sebagai tergugat dan para pihak turut tergugat meminta penggugat Ahmad Mundji yang juga merupakan Sekjend PB Al Khairiyah agar mencabut gugatan tersebut, namun penggugat secara tegas menolak dan tetap meminta perkara tersebut dilanjutkan sampai tuntas hingga keputusan yang paling tertingi sampai akhir dan inkracht.

Ahmad Munji (Penggugat) menyatakan bahwa perkara ini perlu dilanjutkan sampai tuntas dengan berbagai pertimbangan antara lain pertama, bahwa sangat jelas diduga ada persoalan dalam proses perizinan pembangunan tempat ibadah Gereja Maranatha tersebut.

Hal itu mengingat adanya berbagai dugaan manipulasi dan rekayasa informasi pada saat proses penandatanganan dukungan warga yang di persyaratkan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 9 dan pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. 

Ke dua, lanjut Munji, persyaratan diterbitkan rekomendasi dari FKUB juga diduga tidak terpenuhi sehingga secara normatif FKUB Kota Cilegon diduga pantas dan sangat tepat tidak merekomendasikanya.

Pertimbangan ke tiga yaitu menjaga kondusifitas daerah dari berbagai kegaduhan dan potensi konflik horisontal karena persoalan itu diduga syarat berbagai kepentingan seperti kepentingan membenturkan kepala daerah Kota Cilegon dengan minoritas dan pemerintah pusat yang memanfaatkan isu sara dan agama.

"Apalagi kami melihat ada dugaan grand design scenario besar dari kelompok yang tidak puas kalah pilkada," ujar Munji.

Krmudian yang ke empat kegaduhan persoalan tersebut jika tidak diselesaikan melalui jalur hukum dan konstitusi akan menciptakan iklim yang tidak kondusif, gesekan, menggangu kerukunan antar umat agama, mengganggu iklim investasi dan industri yang berdampak pada inkondusifitas ekonomi, politik, sosial dan budaya keberagaman yang damai dan teduh di Kota Cilegon.

Padahal menurut Munji Cilegon sudah teduh damai saling berdampingan dan sangat kondusif.

Pertimbangan ke lima yaitu bahwa hal tersebut juga sangat penting bagi edukasi hukum dan bernegara di masyarakat.

"Bahwa negara kita negara hukum dan konstitusional, siapa saja masyarakat kelompok dan individu setiap warga negara boleh dan wajar melakukan upaya hukum, berjuang melalui hukum konstitusi dan hal itu patut diketahui oleh masyarakat secara luas. Pada intinya perkara lanjut," ujar Ahmad Munji sebagai pengugat. 

Sementara saat sidang mediasi berlangsung, tampak adanya persitegang antara penggugat dengan pihak turut tergugat yaitu Mantan Kepala Desa Gerem H. Nasir yang seolah tampak keberatan dirinya dilibatkan sebagai turut tergugat dalam perkata tersebut.

Atas hal tersebut Penggugat (Ahmad Munji) menyampaikan bahwa alasan M. Nasir terlibat sebagai turut tergugat karena yang bersangkutan ternyata diduga sebagai kepala Desa saat itu yang menandatangani adanya dokumen Ruislag tanah antara Pihak PT Nusaraya Putera Mandiri yang terletak di Desa Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon dengan Pihak HKBP Resort Serang. 

"Saya mengapresiasi sikap bijak Mediator Sidang Mediasi Pengadilan Negeri Serang hari ini yang cukup tegas dan baik dalam memediasi kami sebagai pihak yang berperkara, sikap tegasnya yakni mengeluarkan dari ruangan Mediasi pihak-pihak yang tidak terkait dengan principal agar persidangan berjalan kondusif," ungkap Munji. 

Namun sidang tersebut berakhir deadlock dan akan dilanjutkan pada sidang mediasi berikutnya pada 17 November 2022 di Pengadilan Negeri Serang.

(Antara Banten)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama