Nikah Beda Agama Negara Jangan Legalkan Perzinahan

Cilegon, Suara Al-Khairiyah- Menyikapi masalah pernikahan beda agama, ketua Umum Pengurus Besar Al-Khairiyah Ali Mujahidin /Mumu secara tegas menyatakan bahwa hal itu dilarang dalam ajaran Islam dan juga menyatakan bahwa Negara jangan sampai mengintervensi ibadah yang dianut oleh umat Islam apalagi sampai melegalkan perzinahan.

Perkara nikah dalam Islam tidak hanya sekedar hubungan atas dasar cinta dari sudut pandang manusia atau hanya sekedar ikatan antara wanita dan pria saja  karena lebih dari pada itu secara prinsip bahwa pernikahan dalam Islam itu merupakan penyempurnaan ibadah dalam ketentuan yang berlaku secara syariat dalam ajaran Islam.

Salah satu ajaran Islam yang dianjurkan oleh Rosulullah SAW sebagai dasar menentukan pasangan itu adalah tentang anjuran kriteria agamanya sebagaimana Hadist  Riwayat Bukhori Muslim yang artinya _"Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung." 
Dalam buku Ensiklopedi Fikih Indonesia Pernikahan yang ditulis Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa dalam agama Islam tidak ada pernikahan beda agama, terkhusus pada agama suami yang bukan Islam.

Apabila seorang suami non-muslim menikah dengan seorang wanita muslim, maka itu tidak diperbolehkan. Dalam Islam menikah beda agama hukumnya haram. Sehingga jika pernikahan tersebut tetap dilaksanakan, maka diangap pernikahan itu tidak pernah terjadi. Secara hukum syariah, perbuatan mereka tergolong dalam perbuatan zina dan jelas haram. Maka dari itu, dalam Islam tidak diperbolehkan menikah beda agama karena hukumnya haram, terlebih jika suaminya non-muslim. 

Selain hadist dalam Al-Qur'an terdapat beberapa ayat yang menjelaskan mengenai menikah beda agama antara lain : dalam surat Al-Baqarah Ayat 221
Yang artinya: _"Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman ! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya._ ( _Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran._ 

Dalam ajaran Islam telah ditetapkan mengenai larangan perkawinan beda agama, tetapi dalam pergaulan hukumnya biasa saja. Karena pernikahan hubungannya erat dengan keturunan, dan keturunan erat kaitannya dengan harta warisan, makan dan minum, serta hubungan dengan pendidikan dan pembangunan Islam. Hal ini juga dijelaskan dalam surat Al-Maidah Ayat 5 yang artinya : "Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlul kitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."

Bahkan ketika seorang wanita telah berhijrah sekalipun yang akan menikah Al Qur'an juga menjelaskan  _"Wahai orang-orang yang beriman, apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih tahu tentang keimanan mereka. Jika kamu telah mengetahui (keadaan) mereka bahwa mereka (benar-benar sebagai) perempuan-perempuan mukmin, janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu membayar mahar kepada mereka. Janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir. Hendaklah kamu meminta kembali (dari orang-orang kafir) mahar yang telah kamu berikan (kepada istri yang kembali kafir). Hendaklah mereka (orang-orang kafir) meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman)._ _Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."_ 

Itulah beberapa hukum menikah beda agama menurut pandangan Islam, bahwa ajaran Islam telah mewajibkan seorang muslim menikahi sesama umat muslim dan mengharamkan menikahi seseorang yang berbeda agama.

Jika intervensi hukum Negara  dalam bentuk keputusan hukum positif atau apapun yang kemudian melegalkan pernikahan beda agama di negara ini, maka keputusan hukum itu akan bertentangan dengan Undang-Undang yang menyatakan bahwa Negara menjamin hak kebebasan beribadah bag setiap pemeluk agamanya. Selain itu juga sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang tegas menghukumi bahwa nikah itu adalah ibadah. Nikah beda agama dalam ajaran Islam itu haram bahkan dan dikategorikan merupakan perbuatan zina. Oleh sebab itu jika negara melegalkan nikah beda agama , maka sama dengan melegalkan perzinahan dan mencederai amanat Undang-Undang tentang jaminan beribadah bagi pemeluk agama, khusunya pemeluk agama Islam.


KH. Ali Mujahidin, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al-Khairiyah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama