Keguguran


Aqiqah adalah ajaran agama islam yang sangat mulia sebagai wujud syukur telah diberikan amanah buah hati dari Allah. Pada hari ketujuh dari kelahiran bayi maka orang tua disunnahkan untuk memberikan nama yang baik, mencukur rambut bayi serta menyembelih hewan ternak (akikah) sebagai wujud syukur kepada Allah.

Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah:

قال رسول الله كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمي

Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Setiap anak digadaikan dengan akikahnya, disembelih untuknya di hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur (rambutnya) serta diberikan nama,’” (HR Ahmad).

Seandainya seorang bayi keguguran di dalam kandungan. Maka ada dua perincian penting yaitu:

1. Bila keguguran di usia sebelum ditiupkannya ruh yaitu sebelum berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tidak disunnahkan akikah.

2. Bila keguguran di usia setelah ditiupkannya ruh yaitu setelah berusia 4 bulan atau 120 hari, maka tetap sunnah akikah.

Hal ini sebagaimana pendapat imam Ibnu Hajar al-Haitami, beliau beralasan karena bayi yang belum ditiupkan ruh (belum berusia 4 bulan atau 120 hari) nanti tidak dibangkitkan di hari kiamat serta tidak memberikan manfaat bagi orang tuanya di hari kiamat.

قال ابن حجر ومثله لا تستحب العقيقة كالتسمية عن السقط إلا إن نفخت فيه الروح إذ من لم تنفخ الروح فيه لا يبعث ولا ينتفع به في الآخرة

Artinya, “Imam Ibnu Hajar dan sesamanya berpendapat bahwa tidak disunnahkan akikah sebagaimana (tidak disunnahkan) memberikan nama dari bayi yang keguguran kecuali ketika telah ditiupkan ruh kedalamnya (sang bayi) karena bayi yang belum ditiupkan ruh tidak dibangkitkan (di hari kiamat) dan tidak bermanfaat (bagi orang tuanya) di akhirat,” (Al-Masyhur Abdurrahman bin Husan, Bughyah al-Mustarsyidin [KSA: Darul Minhaj, 2003 M], halaman 258).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama