Ini Sejumlah Syarat Sah Adzan

Azan merupakan pertanda masuknya waktu shalat. Berbeda dengan umat agama lain yang memiliki tanda-tanda tertentu, Islam lebih memilih adzan sebagai tanda. Dahulu, pada masa Rasul SAW, para sahabat berpikir untuk membuat tanda masuk waktunya shalat. Setelah beberapa pendapat diungkapkan, akhirnya Rasul memilih adzan. Azan pertama kali dilakukan oleh sahabat Bilal bin Rabah.

Dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’i karya Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dijelaskan bahwa hukum adzan adalah sunah. Azan juga memiliki beberapa syarat sah. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa syarat sah adzan ada tujuh.

Pertama, seorang Muslim. Maka tidak sah jika adzan dikumandangkan oleh orang yang non-Muslim karena tidak adanya keahlian dalam hal ibadah, khususnya shalat.

Kedua, tamyiz (kemampuan membedakan baik dan buruk). Anak bayi yang belum memenuhi kategori tamyiz. Seperti halnya non-Muslim, ia tidak memiliki pengetahuan terkait ibadah, dan juga tidak memiliki pengetahuan terkait waktu shalat.

Ketiga, laki-laki. Oleh karena itu, tidak sah azannya perempuan atas jamaah laki-laki. Sebagaimana tidak sahnya perempuan mengimami laki-laki dalam shalat jamaah.

Keempat, tertib, yakni berurutan dalam menyebutkan kalimat-kalimat adzan sehingga tidak diperbolehkan mengumandangkan kalimat adzan secara acak.

Kelima, berturut-turut dan tidak ada waktu pemisah yang cukup lama antara kalimat satu dengan kalimat selanjutnya.

Keenam, mengumandangkan adzan dengan suara yang keras sehingga tidak diperkenankan mengumandangkan adzan dengan suara lirih atau berbisik.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis riwayat Bukhari berikut:

فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاء، فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya, “Keraskan suaramu saat adzan. Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin atau suatu hal lain yang mendengar panjangnya suara muazin kecuali ia menjadi saksi bagi muazin tersebut di hari kiamat.”

Ketujuh, masuk waktu shalat sehingga tidak diperkenankan adzan kecuali telah masuk waktu shalat. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim.

إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُأَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ

Artinya, “jika datang waktu shalat, maka azanlah salah satu dari kalian untuk kalian (mengerjakan shalat jamaah).”

Berdasarkan hadits tersebut, maka tidak diperkenankan mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu shalat menurut ijmak, kecuali shalat subuh.

فلا يصح قبله بالإجماع، إلا في الصٌّبح، فإنه يجوز من نصف الليل لما سيأتي في سنن الأذان

Artinya, “Maka tidak sah adzan sebelum masuk waktu shalat berdasarkan ijmak kecuali saat sebelum shalat subuh. Karena diperbolehkan adzan pada waktu tengah malam sebagaimana akan dijelaskan dalam pembahasan terkait kesunahan adzan,” (Lihat Mustafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992] halaman 114-115). Wallahu a‘lam.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama