SIDANG PERTAMA GUGATAN MENAG & RUMAH IBADAH DI CILEGON DITUNDA

 

Serang, Suara Al-Khairiyah- Sidang pertama gugatan terhadap Menteri Agama Yakut Cholil Chaumas, HKBP Maranatha dan Panitia Pendirian Rumah Ibadah di Kota Cilegon Kelurahan gerem Kecamatan gerogol mulai digelar hari ini  Kamis, 13 Oktober 2022 di PN Serang. Gugatan dilakukan oleh Ahmad Munji (Sekjend PB Al Khairiyah) dengan  gugatan Perk. No. 151 - Perk.G/2022/Pn.Srg dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum.

Pada sidang perdana Ahmad Munji langsung menghadiri jadwal sidang ke PN Serang dan tidak didampingi oleh pengacaranya. Sementara dari para Pihak Tergugat maupun kuasanya yang menghadiri sidang pertama tersebut hanya pihak Tergugat Pihak HKBP Maranatha, Panitia Pembangunan tempat Ibadah sementara dari Pihak Tergugat Menteri Agama Yakut Cholil Chaumas tidak datang.

Dari pihak Turut Tergugat atau kuasanya Walikota Cilegon,Wakil Walikota Cilegon, Ketua dan Dua Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon tampak hadir sementara Edi Ariyadi, dan Mantan Lurah Nasir tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. 

Alhamdulillah, Sidang perdana sudah saya lalui, tadi kita didalam ruangan sidang oleh majelis Hakim dan panitera dikonfirmasi kelengkapan data dan identitas seluruh peserta sidang yang hadir, ada beberapa berkas yang belum lengkap dan harus dilengkapi baik dari pihak tergugat maupun turut tergugat, dan itu diharapkan dilengkapi dalam agenda sidang kedua yang InsyaAllah akan dilaksanakan pada tanggal 3 November  2022. Sidang perdana ditunda dikarenakan Pihak Tergugat satu Menteri Agama dan turut tergugat Edi Ariadi dan Mantan Lurah Gerem Nasir  tidak hadir.

Saya, mengucapkan terimakasih kepada keluarga, Ketua Umum PB Al-Khairiyah dan Keluarga Besar Al-Khairiyah yang sudah memberikan support, semoga dalam persidangan yang selanjutnya selalu diberikan Kesehatan dan dimudahkan oleh Allah SWT.

(Fakta Banten)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama