Bulan Suci Ramadhan


Al-Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab bahwa kesempurnaan dan keutamaan puasa hanya akan diperoleh dengan menjaga dari perkataan yang tidak berfaidah dan perkataan yang buruk, bukan oleh sebabnya puasa menjadi batal. Berikut ini tiga hadits yang menjadi landasannya:

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ 

Artinya, "Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak peduli dia telah meninggalkan makanan dan minumannya.” 

Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasai dan Ibnu Majah dalam Sunannya, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak—ia berkata: “Hadits ini shahih sesuai syarat keshahihan hadits menurut standar Imam Al-Bukhari”—. Hadits ini diriwayatkan juga dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda:

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إلَّا الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إلَّا السَّهَرُ 

Artinya, "Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapat pahala puasa kecuali hanya lapar dan hausnya saja. Berapa banyak orang yang bangun malam, tidak mendapat pahala kecuali hanya bangun malamnya saja.”

Ketiga, hadits riwayat Al-Baihaqi dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak—ia berkata: “Hadits ini shahih sesuai standar keshahihan hadits menurut Imam Muslim”—. Hadits ini diriwayatkan juga dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda:

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنْ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ فَقَطْ الصِّيَامُ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ 

Artinya, "Puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum saja, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan keji".

Sebenarnya ada​ hadits lain, yaitu: 

خَمْسٌ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ الْغِيبَةُ وَالنَّمِيمَةُ وَالْكَذِبُ وَالْقُبْلَةُ وَالْيَمِينُ الْفَاجِرَةُ

Artinya, “Lima hal yang menyebabkan batalnya puasa, yaitu: ghibah, mengadu domba, berdusta, ciuman, dan sumpah palsu.”

Namun Imam An​​​​​​-Nawawi menilai hadits ini adalah hadits yang batil dan tidak dapat dijadikan hujah. (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr], juz VI, halaman 356). 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama