Wakil Ketua MPR RI : Yandri Susanto dan Ketua Umum PB Al-Khairiyah ; Ali Mujahidin : Temui Ketua Mahkamah Agung, Bahas Putusan PN Jakarta Selatan Pernikahan Antar Umat Beragama

Jakarta, Suara Al-Khairiyah - Sebagai bentuk keseriusan dan kesungguhan dalam menyikapi dan menindaklanjuti masalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang pencatatan pernikahan antar umat beragama disikapi serius oleh wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto dan Ketua PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin.

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto bersama Ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. DR.M.Syarifudin, SH.MH. Pada selasa (11/7/ 2023), dari mulai Pukul 14.00 sd 15.00 di Gedung Mahkamah Agung Jl. Medan Merdeka Utara No.9 Jakarta Pusat. 

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto beserta Ketua Umum PB Al-Khairiyah yang di dampingi Sekjend PB Al-Khairiyah Ahmad Munji diterima diruangan Ketua Mahkamah Agung yang juga didampingi oleh ketua Kamar perdata Bapak  I Gusti Agung Sumanata, SH.MH. dan Ketua Kamar Agama  Prof.DR.H.Amran Suadi SH.M.Hum.MM.

Dalam pertemuan tersebut wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyampaikan potensi permasalah yang menjadi preseden yang tidak baik atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang seolah melegalkan pernikahan antar umat beragama.

"Preseden yang tidak baik itu antara lain dengan dilegalkannya pernikahan antar umat agama seolah-olah melegalkan perzinahan karna pernikahan antar umat beragama itu sesungguhnya dianggap tidak ada dalam Islam. Kemudian hal itu juga bisa menimbulkan keresahan atau kegaduhan dilapisan masyarakat bawah dengan timbulnya perbedaan pandangan atas persoalan pernikahan antar umat beragama tersebut dan hal itu jelas sangat bertentangan dengan makna pancasila. Kalau ini juga di biarkan dan seolah ditolelir maka kesannya akan menjadi hal biasa, kemudian karena dipandang hal biasa maka dianggap sah sah saja terutama oleh generasi dimasa depan. 
Bahkan tidak menutup kemungkinan akan jadi prodak prodak putusan pengadilan di beberapa daerah dan kemudian menjadi justifikasi atas serba bolehnya perkawinan antar umat beragama. Belum lagi masalah yang akan timbul, tentang status agama keturunannya, tentang sistem warisnya, dan hal hal lain yang menyangkut aturan agama masing-masing. Jadi kesimpulannya nikah beda agama itu bertentangan dengan aturan agama, bertentangan dengan norma-norma bahkan jelas bertentangan dengan pancasila," ucapnya.

Dilanjutkan pernyataan ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin juga menyampaikan bahwah nikah dalam ajaran Islam itu masuk dalam ketegori ibadah bukan sekedar hanya urusan ikatan cinta dalam sudut pandang manusia. Nikah juga menyangkut tata cara yang telah diatur dalam syariat pada agama Islam dan tentunya agama lain juga punya tata cara masing - masing. Sehingga khususnya dalam Islam tidak bisa dikatakan sah perkawinan tanpa menjalani ketentuan syariat meskipun atas dasar kesepakatan orang atau keluarga yang menikah. Karena kesepakatan apapun yang bertentangan dengan syariat jelas tidak dianggap ada tidak berlaku bahkan dapat dikategorikan perbuatan dosa karena itu jelas melanggar syariat. 

"Perkawinan antar umat beragama itu dipandang perbutan zina yang dilegalkan. Negara mengatur tentang kebebasan setiap penganut ajaran agama untuk menjalankan ibadahnya menurut aturan agama dan kepercayaannya masing, sementara jika ibadah yang sudah diatur dalam agama Islam syarat ketentuanya kemudian terdapat intervensi hukum yang bertentangan dengan syariat, maka jaminan atas peribadatan itu seolah terciderai hanya karena faktor urusan subyektif, misalkan hanya karena suka sama suka cinta sama cinta satu atau alasan lain untuk kepentingan  pasangan yang melaksanakan perkawinan antar agama yang dianut.
Padahal tentunya hukum dan aturan negara itu sangat menyangkut hajat hidup orang banyak dan tentang pernikahan itu sendiri adalah memang hak privasi tapi implikasinya masuk kedalam ranah publik," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih atas masukan yang telah di sampaikan Ketua Umum PB Al-Khairiyah sekaligus wakil ketua MPR RI.

Mahkamah Agung juga menjelaskan telah membentuk Pokja yang membahas terkait hal tersebut dan akan segera diputuskan pada rapat pimpinan yang akan segera silaksanakan di Mahkamah Agung.
 
"Hal tersebut dalam proses kajian dan saran masukan dari Ketua MPR RI pak Yandri Susanto dan Ketua Umum PB Al Khairiyah Ali Mujahidin kami pandang tepat dan sangat baik dan itu sangat kami perlukan, semoga nanti Pokja yang sedang membahas hal tersebut dapat segera mendapatkan kesimpulan yang kemudian kesimpulan itu nanti akan diputuskan pada rapat Pimpinan Mahkamah Agung," imbuhnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama